Minggu, 06 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

Sebagian orang bertanya-tanya "Apa sih DAK itu?", "Untuk apa adanya DAK?" Nah, kali ini saya akan menjelaskan sedikit mengenai DAK untuk para pelajar.Pelajar di Kabupaten Bojonegoro yang diduduk dibangku SMA, SMP, dan MA mendapatkan bantuan dana berupa DAK. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai sesuai dengan prioritas nasional. DAK merupakan  Dana Penimbangan disamping Dana Alokasi Umum (DAU).
DAK pendidikan di Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat membantu kebutuhan sekolah siswa sehingga tidak ada lagi anak yang putus sekolah. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Berikut besaran penerimaan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa SLTA Kabupaten Bojonegoro:
1. Rp 2.100.000 setiap siswa kelas X dan XI yang orangtuanya masuk dalam kategori  miskin/program keluarga harapan
2. Rp 1.050.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya masuk dalam kategori miskin/program keluarga harapan
3. Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang orangtuanya kategori non miskin/mampu
4. Rp 1.00.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya kategori non misikin/mampu
5. Rp 2.100.000 setiap siswa kelas X dan XI yang orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II
6. Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II
7. Rp 500.000 setiap siswa kelas X dan XI yang orangtuanya masuk kategori PNS Golongan III dan IV
8. Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya masuk kategori PNS Golongan III dan IV
Adapun proses pencairan DAK yang dilaksanakan dengan mekanismesebagai berikut:
a. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening kas Desa dan rekening LKM yang ada di kelurahan
b. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD
c. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD.BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di kelurahan
d. DAK bidang pendidikan sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipergunakan oleh masing-masing siswa/siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik
e. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X dan XI yang menerima bantuan dalam bentuk tabungan yang mengambilnya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah
f. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi XII yang menerima bantuan secara langsung untuk dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik 
Penggunaan DAK secara ideal
DAK pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membayar SPP, membeli buku, membayar iuran sekolah, membeli seragam dll, sehingga siswa/siswi tidak ada yang putus sekolah karena kesulitan memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Penggunaan DAK secara riil
DAK yang saya dapatkan biasanya saya pergunakan untuk membayar SPP, membeli seragam, membeli buku paket dan alat tulis lainnya. Namun, jika semua kebutuhan saya sudah terpenuhi terkadang saya memberikan sisa dari uang DAK tersebut kepada orang tua saya untuk dipergunakan lagi jika saya membutuhkan.
Itulah sedikit informasi dari saya mengenai Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Sebagimana ilmu sangat penting untuk masa depan, saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah memudahkan para pelajar dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya,. Saya berharap kebijakan ini terus berlanjut sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.