Sebagian orang
bertanya-tanya "Apa sih DAK itu?", "Untuk apa adanya DAK?"
Nah, kali ini saya akan menjelaskan sedikit mengenai DAK untuk para
pelajar.Pelajar di Kabupaten Bojonegoro yang diduduk dibangku SMA, SMP, dan MA
mendapatkan bantuan dana berupa DAK. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota
tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
Pemerintahan Daerah dan sesuai sesuai dengan prioritas nasional. DAK merupakan
Dana Penimbangan disamping Dana Alokasi Umum (DAU).
DAK pendidikan di Kabupaten
Bojonegoro diharapkan dapat membantu kebutuhan sekolah siswa sehingga tidak ada
lagi anak yang putus sekolah. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor
20 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016
tentang pedoman pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Berikut besaran penerimaan DAK Bidang Pendidikan
bagi siswa SLTA Kabupaten Bojonegoro:
1. Rp 2.100.000 setiap siswa kelas X
dan XI yang orangtuanya masuk dalam kategori miskin/program
keluarga harapan
2. Rp 1.050.000 setiap siswa
kelas XII yang orangtuanya masuk dalam kategori miskin/program keluarga
harapan
3. Rp 2.000.000 setiap siswa
kelas X dan XI yang orangtuanya kategori non miskin/mampu
4. Rp 1.00.000
setiap siswa kelas XII yang orangtuanya kategori non misikin/mampu
5. Rp 2.100.000 setiap siswa
kelas X dan XI yang orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan
II
6. Rp 500.000 setiap siswa kelas XII
yang orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II
7. Rp 500.000 setiap siswa kelas
X dan XI yang orangtuanya masuk kategori PNS Golongan III dan IV
8. Rp 250.000 setiap siswa kelas
XII yang orangtuanya masuk kategori PNS Golongan III dan IV
Adapun proses pencairan
DAK yang dilaksanakan dengan mekanismesebagai berikut:
a. Pencairan DAK Bidang Pendidikan
dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening kas Desa dan
rekening LKM yang ada di kelurahan
b. Pemerintah Desa dan LKM
menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat tujuh hari kerja
setelah menerima pencairan dana dari RKUD
c. Siswa/siswi penerima DAK Bidang
Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD.BPR yang dikoordinir oleh
Pemerintah Desa dan LKM yang ada di kelurahan
d. DAK bidang pendidikan sebagimana
yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipergunakan oleh masing-masing
siswa/siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik
e. Pencairan DAK Bidang Pendidikan
bagi siswa/siswi kelas X dan XI yang menerima bantuan dalam bentuk tabungan
yang mengambilnya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah
f. Pencairan DAK Bidang
Pendidikan bagi siswa/siswi XII yang menerima bantuan secara langsung
untuk dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan
akademik
Penggunaan DAK secara ideal
DAK pada Bidang Pendidikan di Kabupaten
Bojonegoro diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah,
seperti membayar SPP, membeli buku, membayar iuran sekolah, membeli seragam
dll, sehingga siswa/siswi tidak ada yang putus sekolah karena kesulitan
memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Penggunaan DAK secara riil
DAK yang saya dapatkan biasanya saya
pergunakan untuk membayar SPP, membeli seragam, membeli buku paket dan alat
tulis lainnya. Namun, jika semua kebutuhan saya sudah terpenuhi terkadang saya
memberikan sisa dari uang DAK tersebut kepada orang tua saya untuk dipergunakan
lagi jika saya membutuhkan.
Itulah sedikit informasi dari saya
mengenai Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
Sebagimana ilmu sangat penting untuk masa depan, saya sangat berterima kasih
kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah memudahkan para pelajar dalam
memenuhi kebutuhan sekolahnya,. Saya berharap kebijakan ini terus berlanjut
sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.